Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya di Kementerian ESDM.
“Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya,” kata Jero Wacik kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Dia datang ke Gedung KPK pukul 10.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Dia mengenakan kemeja biru tua yang dirangkap dengan jas.
Petinggi Partai Demokrat tersebut tidak berkomentar lebih banyak lagi. Sambil berjalan masuk ke Gedung KPK, dia hanya menyatakan akan memberikan penjelasan kepada media setelah pemeriksaan selesai.
Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.
Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan, dan melakukan rapat fiktif.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...