Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:00 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Jika RUU Minol Disahkan, PT Delta Djakarta Tak Masalah

Ilustrasi. Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merk baik impor maupun lokal yang keseluruhannya 12.967 botol hasil tangkapan yang akan dimusnahkan oleh Dirjen Bea dan Cukai bulan Oktober 2014 lalu. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai PT Delta Djakarta yang memproduksi bir tidak akan berpengaruh secara signifikan jika RUU Minuman Beralkohol disahkan.

“Nggak apa-apa. Makanya ini perlu dibedakan nih ini undang-undang ini kan ada kategori nih kategori A,B dan C. PT Delta Djakarta itu kan kategori A yaitu bir. Sejak zaman dulu DKI punya saham disitu 26 persen. Saya pikir nggak ada masalah,” kata Djarot usai Rapat Dengar Pendapat RUU Minol di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, hari Rabu (20/1).

Namun, dia meminta kepada Panitia Khusus RUU Minuman Beralkohol untuk menyusun ketentuan larangan beralkohol secara komprehensif. Menurut dia, susunan RUU Minol ini masih kacau.

“Kita tetap dukung Undang-undang yang mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melarang. Tapi isinya yang komprehensif nggak seperti tadi. Itu kan sudah kita terima bulan Desember makanya kita pelajari. Aduh.. aduh... aduh agak kacau,” kata Djarot.

Dia juga mengimbau kepada Pansus agar melakukan kajian dan studi tertentu terkait minuman beralkohol termasuk di sektor ekonomi.

Menurut dia, kalau minuman beralkohol ini dilarang secara total maka dampaknya minuman beralkohol yang dijual secara ilegal akan marak. Termasuk di kawasan khusus seperti Bali, Sulawesi Utara dan Papua yang menggantungkan perekonomian mereka dari penjualan minuman beralkohol.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home