Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:32 WIB | Selasa, 05 April 2022

Jika Tertangkap E-tilang, Berikut Ini Yang Perlu Dilakukan

Kamera E-TLE di jalan tol. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah ruas jalan tol di Jawa dan Sumatera sudah diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022. Dalam tiga hari pertama ada ribuan pengendara yang tertangkap kamera melanggar batas kecepatan dan truk yang kelebihan muatan.

 Pelanggaran ini tertangkap kamera speedcam (untuk pelanggaran batas kecepatan) dan sensor weight in motion (WIM) untuk menangkap kendaraan dengan kelebihan muatan.

Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan. Pengendara bisa melakukan cek e-tilang secara online ntuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak.

Cara untuk cek status tilang elektronik secara online sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan tentang waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Bagaimana mekanisme tilang menggunakan metode ETLE?

Tahap 1, Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dengan kamera dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2, Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka perlu segera konfirmasikan.

Tahap 4, Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5, Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan berakibat pemblokiran STNK untuk sementara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home