Loading...
INDONESIA
Penulis: F Silaban 20:59 WIB | Jumat, 24 Mei 2013

Jimly: Perlu Pembenahan Sistemik Partai

Jimly Ashiddiqqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (foto: jimly.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqqie mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan partai politik mengalami kegagalan menghadapi 2014 tidak bisa semata-mata dibebankan kepada partai politik itu sendiri. Pasalnya, ada unsur sistemik yang menyebabkan kegagalan parpol.

“Pembenahan secara sistemik terhadap parpol harus benar-benar dilakukan. Tapi sebagai penyelenggara pemilu, kita tidak bisa ikut campur, karena itu merupakan kebijakan politik,” ujar Jimly, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Gelombang I, di Jakarta, Jumat (24/5) sore.

Menurutnya, pembenahan sistemik tersebut dapat dimulai dengan melakukan pembenahan terhadap regulasi yang mengatur partai politik. UU parpol masih ada kekurangan di sana-sini, sehingga perbaikan tersebut mutlak dilakukan.

Salah satu kekurangan, tambah Jimly, sistem pendanaan partai politik yang belum jelas. Akibatnya, parpol akan berupaya untuk mencari dana darimanapun berasal. Hal tersebut sejalan dengan pengeluaran dan operasional parpol yang cukup banyak untuk dapat bertahan dan berkuasa dalam konstestasi Pemilu.

Sebelumnya, beberapa pengamat mengatakan bahwa saat ini krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sudah di ambang kritis. Pasalnya, ada banyak produk-produk yang dihasilkan oleh partai politik ternyata tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Bahkan, parpol dianggap cenderung menghasilkan orang-orang yang koruptif, karena pola kaderisasi yang buruk dalam internal parpol.

Jimly juga sepakat jika kode etik tidak hanya diterapkan kepada penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), tetapi juga kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik.

“Memang perlu ada (kode etik parpol). Namun, sekali lagi kita hanya bisa mengusulkan kepada pembuat kebijakan, agar partai-partai ini juga dapat bertindak sesuai dengan fungsi diatur dalam UU parpol,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mendiskualifikasi parpol yang didanai dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurutnya, ada proses panjang yang harus dilewati untuk sampai kepada keputusan pembatalan parpol peserta Pemilu, karena UU belum mengatur wewenang tersebut.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home