Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:58 WIB | Rabu, 25 Januari 2017

Jimly: RI Harus Bangun Parpol dengan Desain Jangka Panjang

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia yang memilih jalan demokrasi maka harus juga membangun partai politik dengan desain untuk jangka panjang, karena tidak ada demokrasi tanpa parpol.

“Di negara-negara lain di dunia, demokrasi pilarnya adalah partai politik,”kata Jimly Asshiddiqie pada rapat pleno Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari Selasa (24/1).

Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie serta Presiden Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) FISIP Universitas Indonesia Chusnul Mariyah, diundang sebagai nara sumber.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar diikuti oleh para anggota lembaga tersebut.

Menurut Jimly, partai politik di Indonesia harus menjadi instrumen demokrasi yang dibangun di negara ini.

Parpol, kata dia, harus menjadi instrumen demokrasi yang demokratis di internal lembaganya masing-masing.

“Jadi ada mekanisme internal yang didesain agar partai politik dapat mempengaruhi demokrasi pada tingkat bernegara,” kata dia.

Jimly menjelaskan, yang harus disadari penyelenggara negara adalah jumlah partai politik di Indonesia sangat banyak sekali.

Banyaknya partai politik yang tumbuh di Indonesia, kata dia, kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak dapat dicegah.

“Bangsa Indonesia sudah membuat organisasi di luar struktur negara jauh sebelum negara Indonesia terbentuk,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menegaskan, prinsipnya masyarakat Indonesia sudah lama hidup berorganisasi dan ini menjadi kekuatan "civil society" Indonesia dan merupakan kekuatan yang luar biasa.

Menurut Jimly, dalam demokrasi prinsipnya bagaimana hubungan antara organisasi-organisasi bermasyarakat dan organisasi bernegara, maka struktur antaranya adalah partai politik.

“Jadi, posisi partai politik sangat penting,” kata dia.

Jimly menjelaskan, dalam konstitusi menyebutkan, partai politik sebagai subyek hukum tersendiri.

“Partai politik diberi hak oleh konstitusi untuk mengusung calon presiden, padahal dia bukan lembaga negara,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home