Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 16:20 WIB | Selasa, 14 April 2015

JK: Diversifikasi Energi Harus Penuhi Tiga Syarat

JK: Diversifikasi Energi Harus Penuhi Tiga Syarat
JK: Diversifikasi Energi Harus Penuhi Tiga Syarat
JK: Diversifikasi Energi Harus Penuhi Tiga Syarat

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan diversifikasi energi harus mengacu kepada tiga hal. “Pertama harga tidak terlalu mahal, kedua harus bersih dan ketiga mudah diperoleh," kata Jusuf Kalla ketika berbicara dalam seminar bertajuk Indonesia dan Diversifikasi Energi Menentukan Arah Kebijakan Energi Indonesia yang berlangsung di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/4).

JK menegaskan pemerintah harus mengoptimalkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada tahun 2025. Untuk itu harus ada political will dari pemerintah Indonesia tentang pengelolaan energi.  

“Pemerintah pada 2025, harus memaksimalkan renewable energy, secara step by step harus sejalan, dan harus tegas. Salah satunya harus memberi prioritas. Apakah itu geothermal (panas bumi), angin atau surya, (pemerintah) harus memberi keutamaan,” kata dia.

 Wapres mengambil contoh Tiongkok dan Filipina ditambah lagi dengan beberapa negara di kawasan Asia lainnya yang sudah menggunakan tenaga panas bumi.

“Selain geothermal ada juga tenaga hydro. Di Filipina jika orang tidak mengoperasikan dan mengkalkulasikan panas bumi, bisa didenda."

Ia juga membandingkan investasi yang harus dikeluarkan untuk masing-masing alternatif sumber energi. Menurut dia, investasi termurah untuk membangkitkan  listrik adalah diesel. Yang kedua termurah adalah PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Selain itu ada pula tenaga hydro, atau PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air).

Kalla menambahkan ada satu lagi sumber energi yaitu tenaga surya yang dapat menjadi energi alternatif untuk daerah terpencil dibandingkan menggunakan pembangkit listrik mesin diesel yang berbahan bakar minyak solar.    

Dalam acara tersebut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Perindustrian Saleh Husin, salah satu anggota AUPK DEN (Anggota Unsur Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional) Tumiran, para perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Direksi PT. Pertamina (Persero) Tbk, dan para petinggi Media Group.

Kalla juga mengingatkan Indonesia tidak dapat memaksakan hanya menggunakan salah satu sumber energi. Ia mencontohkan apabila RI memaksakan batu bara sebagai sumber energi tunggal, akan menghadapi masalah dalam mengelola lingkungan. “ Kalau kita tetap pakai batu bara,  maka hari ini di seluruh Pantura dan Jateng, udara akan terpolusi hitam pekat seperti di Beijing (Tiongkok),” Kalla menjelaskan.

Menurut Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional Pasal 9 dan 18, target Indonesia untuk bauran energi primer tahun 2025  rampung 23 persen, dan pada 2050 akan mencapai 31 persen.

Minyak bumi akan dikurangi target pemenuhannya sebanyak 25 persen pada 2025, dan pada 2050 target pemenuhannya kurang dari 20 persen.

Menurut rumusan Kebijakan Energi Nasional, pemerintah mewajibkan percepatan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, percepatan subsitusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi, percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk kendaraan bermotor, peningkatan pemanfaatan batu bara kualitas rendah untuk PLTU mulut tambang, batu bara (gasified coal), dan batu bara tercairkan (liquified coal).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home