Joe Biden Perintahkan Kirim Bukti ke ICC Kejahatan Perang Rusia di Ukraina
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah memerintahkan pemerintahannya untuk mulai berbagi bukti dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, kata seorang pejabat AS pada hari Rabu (26/7).
Pentagon telah menolak langkah tersebut dan secara pribadi berpendapat bahwa kerja sama apa pun dengan pengadilan dapat membuka jalan bagi penuntutan yang dipolitisasi terhadap pasukan Amerika yang ditempatkan di luar negeri.
ICC, pengadilan kejahatan perang permanen, pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas dugaan deportasi anak-anak dari Ukraina, yang akan menjadi kejahatan perang.
Berita itu pertama kali dilaporkan oleh New York Times, yang mengatakan bahwa pemerintahan Biden telah mulai memberi tahu anggota parlemen pada hari Selasa. Gedung Putih menolak untuk membahas secara spesifik kerja sama apa pun dengan ICC.
"Sejak awal serangan Rusia di Ukraina, presiden sudah jelas: perlu ada pertanggungjawaban bagi para pelaku dan pendukung kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
“Khususnya di ICC, kami tidak akan membahas secara spesifik kerja sama apa pun, yang konsisten dengan praktik pengadilan dalam menangani permintaan kerja sama secara rahasia,” tambah juru bicara itu.
Juru bicara itu mengatakan Amerika Serikat sebelumnya telah mengirim tim penyelidik dan jaksa internasional untuk membantu Kantor Kejaksaan Agung Ukraina dalam mempersiapkan kasus kejahatan perang.
Otoritas Ukraina dan Barat mengatakan ada bukti pembunuhan dan eksekusi, penembakan infrastruktur sipil, deportasi paksa, penculikan anak, penyiksaan, kekerasan seksual dan penahanan ilegal.
Anggota parlemen dari Partai Republik dan Demokrat menuduh Pentagon secara efektif merusak penuntutan kejahatan perang terhadap Rusia dengan menghalangi pembagian intelijen militer AS dengan ICC.
Rusia bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Itu membantah melakukan kekejaman selama konfliknya dengan Ukraina. Amerika Serikat juga bukan anggota ICC.
Rusia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk jaksa ICC yang pada bulan Maret menyiapkan surat perintah untuk Putin atas tuduhan kejahatan perang.
Penuntutan kejahatan perang yang berhasil memerlukan standar pembuktian yang tinggi, dalam situasi di mana akses ke tersangka dan tempat kejadian perkara seringkali dibatasi dan terdapat yurisdiksi yang tumpang tindih antara pengadilan nasional dan internasional. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...