Jokowi-Ahok Temui Mendagri Bahas Pelimpahan Wewenang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Kemendagri untuk bertemu Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu (14/5), dalam rangka membahas pelimpahan kewenangan kepala daerah pasca-penonaktifan Jokowi.
Pasangan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta itu tiba di Gedung Kemendagri pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang kerja Mendagri di lantai dua.
Selama kurang lebih 30 menit bertemu Mendagri, Jokowi dengan didampingi Ahok keluar meninggalkan ruangan.
"Setelah kemarin (Selasa, 14/5) menghadap Pak Presiden, sekarang menghadap Pak Menteri Dalam Negeri dalam rangka penonaktifan saya. Tadi dijelaskan oleh beliau (Mendagri, Red) tugas-tugas Pak Wagub apa saja setelah saya nonaktif," kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan dalam pertemuan tersebut Mendagri menjelaskan tugas, hak, dan kewajiban yang harus dilepaskan terhitung sejak penonaktifannya nanti.
"Menyerahkan rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas kepada Pemerintah sejak dinyatakan berhenti sementara," kata Jokowi menirukan penjelasan Mendagri.
Selain itu, ia juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran biaya rumah tangga, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan rumah, dan kendaraan dinas, serta pemeliharaan kesehatan.
"Masih diberikan gaji pokok dan tunjangan," ia menambahkan.
Sementara itu, Ahok mengatakan ia akan otomatis menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta setelah Surat Keputusan (SK) Presiden mengenai penonaktifan Jokowi diterbitkan.
"Di dalam PP dan UU disebutkan kalau setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU, baru beliau (Jokowi) menjadi nonaktif. Diperkirakan penetapan KPU itu 31 Mei, jadi baru itu nonaktif. Saya langsung senang, masih lama (menjabat Plt-nya, Red)," kata Ahok.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bersama koalisinya, resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden untuk perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juni mendatang.
Untuk mengikuti tahapan Pilpres tersebut, Jokowi harus meminta izin cuti dan diberhentikan sementara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri.
Rencananya, KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...