Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 06:59 WIB | Selasa, 26 Agustus 2014

Jokowi Belum Bisa Mundur Sebelum DPRD DKI Komplet

Wakil Ketua sementara DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik. (Foto: kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua sementara DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak menjelaskan proses pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menuju kursi RI 1 harus menunggu proses alat kelengkapan dewan.  

“Saya pikir dua mingguan sudah selesai prosesnya, karena ada beberapa hal, ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri), rapat paripurna dulu, memilih pimpinan DPRD definitif, saya belum bisa memastikan tepatnya, tapi diusahakan secepatnya,” kata Jhonny usai acara pelantikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 di Gedung DPRD DKI, Senin (25/8).

Dalam hal itu berarti Jokowi belum bisa mundur sebelum terpilihnya ketua definitif DPRD yang baru. Dia juga mengatakan tidak ada batas waktu bagi Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai gubernur, sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama akan naik menggantikan Jokowi.

“Pak Gubernur sekarang sudah menyiapkan itu, saya pikir Pak Jokowi tidak perlu dikasih deadline, dari gubernur akan memimpin seluruh Indonesia, pasti inginnya selesai secepatnya. Kalau Pak Jokowi sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis Pak Ahok jadi gubernur maka secepatnya kita mengisi kekosongan itu,” kata Jhonny.

Sebagai ketua sementara, Jhonny menguraikan ada tiga tugas utamanya. Pertama, memfasilitasi pembentukkan fraksi-fraksi, kedua mengesahkan tata tertib (tatib), ketiga menetapkan ketua DPRD definitif.

Mekanisme pembentukan ketua fraksi antara lain pertama-tama ia akan meminta laporan dari setiap fraksi-fraksi dari anggota dewan yang baru, kedua akan disiapkan tatib, dan yang ketiga sesudah itu baru menetapkan ketua DPRD definitif.

“Ketua DPRD definitif adalah dari lima partai pemenang pemilu legislatif berturut-turut dari yang pertama PDIP, Gerindra, PKS, PPP, Demokrat,” kata dia.

Terkait disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) pada 8 Juli lalu, sebelumnya membuat kekhawatiran publik bahwa partai pemenang pemilu harus bertarung lagi di parlemen untuk memenangkan kursi pimpinan dewan. Namun dijelaskan Jhonny bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk DPRD tingkat provinsi, kabupaten/kota, melainkan hanya berlaku di ranah pusat.

“Di DPRD kita masih memnggunakan partai pemenang pemilu itulah yang jadi ketua DPRD,” jelas Jhonny.

Sedangkan Wakil Ketua sementara DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik mengatakan banyak hal yang mungkin publik sudah tak sabar ingin mengetahuinya. Namun kapasitasnya hanya sebagai wakil ketua sementara, jadi ia belum mau menjelaskan lebih jauh.

“Nanti kita umumkan setelah ini. Kita mau ubah suasana di dewan dulu supaya masyarakat tidak sungkan masuk ke DPRD. Saya saja tidak bisa masuk (sebelumnya, Red), karena tidak punya akses,” tandas Taufik.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home