Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:15 WIB | Kamis, 26 Oktober 2023

Jokowi Beri Restu Gibran Jadi Cawapres. “Sudah Dewasa, Jangan Terlalu Mencampuri”

Presiden Joko Widodo usai memimpin apel Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023). (Foto: Kemenag)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto.

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa, ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, hari Minggu (22/10).

Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

"Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," katanya.

Pada Rapimnas DPP Golkar, hari Sabtu (21/10) disepakati Golkar mengusung Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden mendapingi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dua pasangan yang sudah mendaftar adalah Anies Baswedan-Iskandar Muhaimin, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan bahkan sudah menjalai tes kesehatan di RSPAD Gato Soebroto, Jakarta.

Menurut Undang-ndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home