Jokowi Instruksikan KLHK Permudah Akses Perhutanan Sosial
Presiden meminta jajarannya untuk segera mengatasi segala hambatan dan menyederhanakan prosedur bagi akses perhutanan sosial.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah konkret untuk merealisasi kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
"Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan di mana 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada 10,2 juta orang miskin di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai “Perhutanan Sosial” di Kantor Presiden, Jakarta, hari Rabu (21/9).
Presiden Jokowi menyadari akan banyaknya warga di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Namun, sebagian besar di antara mereka, yang notabene ialah warga kurang mampu, tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di pedesaan, baik di dalam dan di sekitar kawasan hutan,.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan bahwa realisasi perhutanan sosial melalui berbagai skema yang ada belum optimal. Skema Hutan Tanaman Rakyat misalnya, dari yang semula ditargetkan seluas 5,4 juta hektar, pada tahun 2014 lalu baru terealisasi sekira 702.000 hektar atau sekitar 13 persen dari target semula.
Izin Hutan Tanaman Rakyat yang diterbitkan oleh sejumlah bupati pun hanya mencapai 188.000 hektar. Skema Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan pun disebutnya tak jauh berbeda. Dari yang semula ditargetkan seluas 2,5 juta hektar, baru terealisasi sebesar 610.000 hektar.
"Saya minta seluruh hambatan dalam merealisasi perhutanan sosial bisa segera diatasi. Saya minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat," kata Presiden menyikapi data-data tersebut.
Perhatian Hak Adat
Secara khusus, Presiden menginstruksikan agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak masyarakat adat dengan segera mengeluarkan penetapan hutan adat terutama bagi yang telah memenuhi persyaratan.
"Itu tolong digarisbawahi yang hutan adat, penting sekali," katanya.
Terhadap keberlangsungan pengelolaan sumber daya hutan oleh warga sekitar ke depannya, Presiden Jokowi juga tidak menginginkan peran pemerintah yang terbatas hanya sampai pada pemberian akses legal dan izin perhutanan sosial.
Presiden menginginkan agar masyarakat diberikan pengetahuan dan kemampuan teknis untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam menjalankan usaha dan penghidupannya.
"Harus diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan mulai dari penyiapan sarana dan prasarana produksi, pelatihan dan penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan pasca panen," kata Presiden sekaligus menutup pengantarnya.
Hadir dalam rapat terbatas tersebut di antaranya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Kemudian Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. (Setpres)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...