Jokowi Instruksikan Menteri PANRB Tata Lembaga Non Struktural
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur untuk fokus melakukan penataan 115 lembaga non struktural (LNS). LNS yang sudah jelas tumpang tindih dengan kementerian diminta agar dibubarkan, dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke kementerian yang berkesesuaian.
Instruksi itu disampaikan Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Terbatas dengan topik "Penataan Lembaga Non Struktural (LNS), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional di kantor Presiden, Jakarta, hari Selasa (20/9).
"Tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk dalam PP atau Perpres atau Keppres yang masih dalam ranah pemerintah," kata Jokowi.
Sementara jika LNS yang sudah jelas masih tumpang tindih dengan Kementerian, Jokowi minta untuk dibubarkan dan tugas fungsinya diintegrasikan kembali ke Kementerian yang berkesesuaian.
"Jika ada LNS yang masih perlu dipertahankan, saya minta dilihat lagi kemungkinan untuk digabung, kemungkinan itu diperjelas fungsi-fungsinya atau dibatasi dengan tenggat waktu tertentu. Ini adalah demi efektivitas dan efisiensi kita," lanjutnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dalam memasuki era kompetisi antarnegara yang semakin sengit ini reformasi birokrasi Indonesia tidak bisa kita tunda-tunda lagi.
"Saya mengingatkan bahwa tujuan reformasi birokrasi bukan hanya mendapatkan birokrasi yang profesional yang mampu melayani rakyat, tapi juga meletakkan fondasi yang diperlukan bagi bangsa untuk memenangkan persaingan global tadi," kata Jokowi.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tanpa reformasi birokrasi Indonesia akan semakin ditinggalkan, akan tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam meraih kemajuan.
"Untuk itu kita harus berani menata kembali lembaga pemerintah yang saat ini masih terfragmentasi agar lebih efisien agar lebih efektif terkonsolidasi dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya," kata suami Ibu Negara Iriana.
Harus Adaptif
Berdasarkan data yang diperoleh Presiden Jokowi dari Kementerian PAN-RB - selain kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dalam pemerintahan pusat - pada tahun 2016 masih terdapat 115 LNS.
85 lembaga non struktural dibentuk berdasarkan undang-undang, enam LNS dibentuk berdasarkan PP serta 24 LNS dibentuk berdasarkan Keppres atau Perpres.
"115 adalah angka yang menurut saya sangat besar, oleh sebab itu perlu ditata lagi. Sebelumnya pada tahun 2014 dari 127 yang waktu itu telah dibubarkan 10 lembaga non struktural dan 2015 dibubarkan lagi dua LNS," kata Jokowi.
Jokowi meminta lembaga pemerintah juga harus selalu adaptif dengan dinamika dan tantangan-tantangan baru.
"Harus adaptif," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...