Jokowi Kembali Jadi Gubernur DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sesuai izin cuti yang diberikan presiden RI kepada calon presiden nomor urut dua, Jokow Widodo, hari ini (23/7) kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pernyataan di akun Facebooknya, Jokowi mengatakan, “Cuti saya untuk mengikuti pilpres sudah selesai. Hari ini saya kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur Jakarta. Tidak ada tugas besar, tidak ada tugas kecil. Semua tugas penting, dan harus dimaknai dengan kesungguhan. Terlebih ketika menyangkut amanah dari rakyat. Selamat bekerja. Selamat berkarya. Kita bangun Indonesia dari lingkungan terkecil, mulai dari diri kita.”
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, Rabu, Jokowi tiba di Balai Kota DKI sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi sejumlah pengawal dari pihak kepolisian.
Setibanya di Balai Kota, dengan wajah yang dihiasi senyum sumringah, Jokowi melangkah keluar dari mobilnya. Di lokasi, Jokowi disambut oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) Heru Budi Hartono.
Dengan menggunakan setelan jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi merah, Jokowi berjalan sambil melempar senyum dan bersalaman dengan sejumlah staf pengamanan dalam (pamdal) menuju ruang kerjanya.
"Ini lho saya mau mengurus administrasi dulu di kantor. Setelah itu, nanti mungkin mau hadir juga ke Rapat Paripurna DPRD," kata Jokowi sambil tertawa ringan kepada para wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Akan tetapi, ketika para wartawan mencoba menanyakan hal lain seputar Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, presiden RI terpilih itu hanya tersenyum sambil tertawa ringan.
Berselang sekitar lima menit, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan mengenakan kemeja putih datang menghampiri Jokowi di ruang kerjanya. Keduanya pun melanjutkan pembicaraannya di ruangan tersebut.
Jokowi tercatat telah mengambil cuti untuk keperluan mengikuti rangkaian kegiatan terkait pencalonan presiden dalam Pemilu 2014 sejak 1 Juni hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang Pemilu, yakni 22 Juli 2014.
Mendagri
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menegaskan bahwa Joko Widodo (Jokowi) mulai hari ini kembali bertugas sebagai gubernur setelah masa cutinya berakhir saat penetapan pemenang pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih gubernur beliau," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7).
Hal ini berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Izin, ayat 4, status non-aktif jabatan kepala daerah yang menjadi calon presiden sampai dengan KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Jokowi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2014 nanti.
Pengunduran diri tersebut diproses di DPRD. Sebelum pengunduran dirinya disetujui DPRD, Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu Jokowi menjadi Gubernur Jakarta non aktif sejak sehari seusai ditetapkan KPU sebagai pasangan calon presiden sesuai dengan mekanisme PP Nomor 29/2009.
Jokowi-Jusuf Kalla ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 pada Selasa, 22 Juli 2014, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Jokowi-JK menang dengan perolehan suara 70,9 juta lebih (53,15 persen) dibandingkan Prabowo-Hatta 62,5 juta lebih (46,85 persen). (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...