Jokowi Lapor SPT Pajak Penghasilan Secara Daring
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Kepala Negara telah melaporkan SPT tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Rabu (3/3). “Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” katanya.
Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Jokowi.
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...