Jokowi Melarang Jajarannya Membawa Kendaraan Bermotor ke Kantor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mulai 3 Januari 2014 setiap hari Jumat pekan pertama Gubernur Joko Widodo (Jokowi) melarang semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Ingub yang ditanda tangani pada 30 Desember 2013, mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua termasuk kendaraan dinas operasional.
Larangan ini dikecualikan bagi bus antar jemput pegawai dan kendaraan untuk pelayanan masyarakat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil patroli jalan raya, mobil sampah dan yang lainnya.
"Yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin, kata Jokowi pada Rabu (1/1).
Gubernur sudah memberi contoh pada jajarannya untuk bersepeda. Sejak satu bulan terakhir, setiap Jumat Joko Widodo selalu bersepeda menuju kantornya. (Beritajakarta)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...