Jokowi Minta Divestasi 51% Saham Freeport Selesai April
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar proses pelepasan (divestasi) 51 persen saham PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bisa diselesaikan sebelum akhir April 2018.
“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang merupakan simbol kedaulatan negara kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya,” kata Iganasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam konperensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, hari Senin (5/3).
Mengenai mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, Jonan menjelaskan, Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.
“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51 persen. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham, dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” jelas Jonan.
Saat ditanya mengapa Pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak, Menteri ESDM menjelaskan, kalau menunggu hingga tahun 2021 kita ambil alih, maka pemerintah harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang.
Terkait kemungkinan PT Freeport mengajukan ke arbritase internasional dalam kasus kewajiban divestasi saham sebelum berakhir masa kontrak tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengakui bahwa di dalam kontrak PT Freeport di pasal 32 dinyatakan, bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan. Namun menurut dia, ini merupakan permasalahan tersendiri.
“Di dalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” ujar Bambang.
Sebelumnya PT. Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak.
Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter.
Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. (Setkab)
Editor : Melki Pangaribuan
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...