Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:13 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

Jokowi Minta Kapolri Tindak Pelaku Intoleransi

Ilustrasi. Pemutara dan diskusi usai film dokumenter ‘Pulau Buru Tanah Air Beta’terpaksa digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, hari Rabu (16/3), setelah sebelumnya puluhan massa membubarkan kegiatan tersebut Goethe Institute. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Badrodin Haiti, untuk menindak tugas pelaku intoleransi. Jokowi tidak mau tindak intoleransi dan larangan ber‎ekspresi terus terjadi.

"Tadi diskusi masalah-masalah yang berkaitan dengan intoleransi dan juga larangan bagi kegiatan be‎rekspresi. Presiden meminta Kapolri tegas menyikapi pelaku yang melakukan pembubaran," ucap Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, usai bertemu Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, hari Kamis (31/3).

Menurutnya, Presiden tidak mau terjadi tindakan intoleransi dalam konteks kenegaraan. Bila terjadi tindakan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Presiden meminta Kepala Polri segera mengambil sikap tegas.

‎"Presiden memberikan perhatian penuhjkhusus hal itu dan Presiden sudah memberikan arahan kepada Kepala Polri untuk hal-hal yang bersifat intoleransi Presiden meminta Kepala Polri tegas hal itu,‎" kata Pramono.

Berbagai peristiwa pembubaran kegiatan berekspresi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam tiga pekan ke belakang saja, terjadi dua peristiwa yang mendapat sorotan publik, yakni pembubaran acara pemutaran dan diskusi film 'Pulau Buru Tanah Air Beta' di Goethe Institute, hari Rabu (16/3), dan pembubaran pertunjukan Monolog Tan Malaka berjudul 'Saya Rusa Berbulu Merah' di Pusat Kebudayaan Prancis, Bandung, hari Rabu (23/3).

‎Pemutaran dan diskusi film 'Pulau Buru Tanah Air Beta' dibubarkan oleh puluhan orang yang tidak diketahui asalnya, mereka menilai film garapan Rahung Nasution itu menyebarkan komunisme.

Sementara, pertunjukan Monolog Tan Malaka dibubarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan alasan Tan Malaka adalah tokoh komunis dan melanggar undang-undang yang mengatur larangan penyebaran paham komunis di Tanah Air.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home