Jokowi Mundur Sebagai Gubernur Pasca-Putusan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia terpilih, Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Menurut Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014, Senin (18/8), MK akan membacakan putusan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Kamis (21/8).
"Ya nanti setelah tanggal 21 Agustus," ucap sosok yang lebih akrab disapa Jokowi seperti dikutip dari beritajakarta.com, Selasa (19/8).
Meski demikian, Jokowi masih enggan menjawab lebih rinci perihal waktu pengajuan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Ya bisa Desember, bisa Oktober," tutur Jokowi
Sejak ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Selasa (22/7), Jokowi dirinya pasca ditetapkan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Solo ini berencana mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI pasca Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah kemarin. Hal ini dilakukan Jokowi untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK.
Editor : Bayu Probo
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...