Jokowi: Pemda Jangan Hambat Izin Investasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa 76% pendapatan negara dari pajak. Oleh karena itu, dia menekankan soal investasi di daerah yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Cipta Kerja yang implementasi pelaksanaannya harus didukung penuh demi membuka seluas-luasnya kesempatan kerja bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada para peserta Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2021 yang digelar secara virtual dari Istana negara, Jakarta, pada hari Rabu (14/4).
“Provinsi, kabupaten, maupun kota jangan memperlambat izin investasi karena investasi menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
Investasi yang masuk ke suatu daerah pada gilirannya juga akan menggerakkan perekonomian daerah tersebut. Ketidaksigapan untuk melayani perizinan investasi berarti akan turut memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang juga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Investasi juga akan memberikan pemasukan kepada negara dan daerah. Dari aktivitas investasi itulah negara maupun daerah dapat menarik pajak dan retribusi.
“Sebanyak 76 persen pendapatan negara itu diperoleh dari pajak. Besar sekali. Kalau ada investasi baru mendirikan perusahaan, pabrik, atau industri artinya ada yang kita pungut pajaknya. Ada tambahan lagi,” kata Presiden.
Oleh sebab itu, Presiden kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan dukungan penuh bagi dunia usaha yang hendak melakukan investasi. Apabila hal demikian dapat dilakukan, maka pemulihan ekonomi daerah dan nasional diyakini akan dapat dengan mudah dilakukan.
Program Padat Karya
Jokowi juga meminta para kepala daerah untuk memanfaatkan APBD mereka dalam membantu masyarakat di lapisan bawah yang terdampak pandemi. Salah satu caranya ialah dengan memperbanyak program padat karya yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan di daerah.
“Saya minta agar APBD bisa memberikan pekerjaan kepada masyarakat di lapis bawah dengan cara perbanyak program padat karya untuk penciptaan lapangan pekerjaan sambil menunggu ekonomi kembali pulih sepenuhnya,” katanya.
Pemerintah daerah juga harus bersegera mengeksekusi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan warganya. Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan bantuan sosial yang juga diberikan kepada masyarakat di daerah. Namun, apabila terdapat sejumlah titik di daerah yang masih belum tersentuh bantuan tersebut, maka pemerintah setempat dapat langsung bergerak cepat untuk turut memberikan bantuan sosial.
“Bantu juga usaha mikro, kecil, dan menengah baik itu permodalan, produksi, maupun pemasarannya karena ini akan menggerakkan ekonomi daerah,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...