Jokowi: Perlu Terobosan untuk Membangun Sistem Peradilan Modern
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo memandang bahwa terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangatlah penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat, sehingga dapat terus berinovasi dan mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat dan lebih baik.
Presiden berpandangan bahwa upaya-upaya reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern adalah keharusan. Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
“Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan ‘Landmark Decisions’ dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang makin terpercaya,” katanya.
Dia mengatakan, krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan yang dipaksa bertransformasi lebih cepat dan bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan.
Saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual, hari Rabu (17/2) Jokowi mengatakan bahwa cara kerja baru telah dilakukan oleh MA dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu, dan kualitas putusan juga tetap terjaga.
“Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut… Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental,” katanya.
Terbanyak Sepanjang Sejarah
Presiden juga mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.
Pemerintah mengapresiasi upaya-upaya Mahkamah Agung untuk memperluasan implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, serta peningkatan versi direktori putusan.
“Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation,” katanya.
Dikatakan bahwa jumlah perkara yang diterima merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Menurut Presiden, ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan. “Saya berharap, Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict, juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus,” katanya.
Melindungi Warga Peradilan
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa penanganan perkara di masa pandemi telah menimbulkan ancaman besar bagi keselamatan warga peradilan dan pencari keadilan. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengambil langkah cepat dan berinovasi untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
“Di tengah pandemi Mahkamah Agung mengambil langkah cepat dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi elektronik,” kata Ketua MA yang menyampaikan laporan dari Gedung Mahkamah Agung.
Turut mendampingi Presiden di Istana Negara yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ,dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...