Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 10:03 WIB | Kamis, 18 Mei 2017

Jokowi Resmi Izinkan DJP Akses Rekening Nasabah Bank

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (MUSRENBANGNAS) Tahun 2017 di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Rabu (26/4). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya secara resmi diperbolehkan membuka data rekening nasabah di perbankan dan lembaga keuangan, setelah rencana tersebut telah lama diwacanakan.

Diperbolehkannya Ditjen Pajak melakukan hal tersebut resmi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Perppu tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 8 Mei lalu.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan Perppu ini merupakan bagian komitmen Indonesia untuk mematuhi perjanjian internasional terhadap keterbukaan informasi.

"Karena itu adalah bagian dari apa, pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional yang sudah sejak beberapa tahun lalu di endorse bahwa kita akan comply dalam keterbukaan informasi baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan yang terkait di dunia internasional maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri," kata Darmin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/5).

Darmin meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena  penerapan aturan serupa juga dilakukan oleh banyak negara, terutama negara-negara yang sudah sepakat untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi.

"Kami akan sampaikan bahwa itu di negara lain juga sama. Jadi jangan dilihat bahwa itu akan ada ruginya. Justru akan ada ruginya kalau enggak dibuat, karena kita akan dianggap tidak memenuhi komitmen yang sudah diagungkan oleh pemerintah tadinya itu kan," kata dia.

Bagi Indonesia, keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) sangat penting karena menjadisyarat  untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan.

Bila Indonesia tidak menaati perjanjian internasional tersebut, kerugiannya cukup besar. Antara lain menurunnya kredibilitas RI sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional. Selain itu Indonesia berpeluang menjadi negara tujuan penempatan dana ilegal.

Di sisi lain, sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara, akses yang luas bagi otoritas perpajakan mutlak diperlukan, terutama dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Akses otoritas Pajak selama ini dinilai masih terbatas dalam memperoleh informasi keuangan dari lembaga-lembaga finansial, yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.

Dengan terbitnya Perppu, Ditjen Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain.

Perppu ini antara lain mengatur bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Laporan itu setidaknya berisiidentitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Dalam Perppu tersebut diatur, jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.

Ada pun langkah-langkah pelaporan dimulai dari lembaga keuangan yang melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya OJK yang menyerahkan kepada Ditjen Pajak.

Terbitnya Perppu ini mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebetulnya saya sangat setuju sekali bahwa rekening-rekening bank itu bisa diakses dirjen pajak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/05) kepada Antaranews.

Dengan Perppu itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain. Untuk memperoleh data tersebut, Ditjen Pajak berhak memperolehnya tanpa perlu mendapat izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) karena Perppu menganulir pasal tersebut.

"Karena apa? Selama ini kita kesulitan menggali potensi pajak itu salah satunya dengan tadi adalah tidak dipungkiri banyak pengusaha, pejabat, masyarakat yang rekeningnya banyak tapi tidak dilaporkan ke Ditjen pajak untuk membayar pajak, harapannya ada peningkatan penerimaan pajak," kata Alexander.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home