Jokowi Tolak Usul Pertamina Naikkan Premium Jadi Rp 8.000
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina, sempat mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium menjadi Rp 8.000 per liter per 1 April ini. Namun, pemerintah akhirnya hanya menyetujui kenaikan sebesar Rp 500 per liter dari harga sebelumnya, menjadi Rp 7.300 per liter, yang diumumkan kemarin malam (27/3).
Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil, ketika menyampaikan keterangan di Hainan, Tiongkok, Jumat (27/3) tengah malam, tatkala mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke negara Tirai Bambu itu. Penjelasan Sofyan Djalil kemudian dirangkum oleh Sekretaris Kabinet dalam serangkaian kicauan lewat akun Twitter beberapa jam yang lalu.
Menurut Sofyan, sebagaimana dikutip oleh @Setkabgoid, pemerintah sudah berkomitmen untuk menyesuaikan harga BBM nonsubsidi sesuai dengan harga keekonomian. Dengan kata lain, "tidak ada lagi diberikan subsidi terhadap Premium."
"Oleh karena itu, penetapan harga Premium ditetapkan sesuai harga keekonomian," demikian Sofyan Djalil.
Sementara itu, menurut Sofyan, Pertamina menetapkan bahwa harga keekonomian saat ini adalah Rp 8.000 per liter. "Pertamina berkehendak bahwa harga Premium disesuaikan hingga Rp8.000/ liter," kata Sofyan.
Usulan Pertamina tersebut tidak disetujui oleh pemerintah. Ia mengatakan pemerintah berpendapat tidak semuanya harus disesuaikan langsung dengan harga keekonomian. Pemerintah, menurut Sofyan, menginginkan penyesuaian dilakukan secara bertahap.
"Misalnya, penyesuaian pertama Rp500 per liter, selanjutnya setiap bulan akan dilakukan review sesuai dengan harga keekonomian," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan bahwa harga premium dapat berkembang fluktuatif karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada premium, sedangkan untuk solar subsidi tetap diberikan sebesar Rp 1.000 per liter.
Sedangkan penetapan harga Premium, menurut dia, ditentukan oleh harga minyak dunia terutama Mean of Platts Singapore (MoPS) yang merupakan harga produk jadi
"Harga tersebut juga memperhitungkan nilai tukar rupiah, namun karena sempat terjadi pelemahan rupiah, maka harga BBM terpengaruh," tutur dia.
Sofyan juga menegaskan bahwa pengumuman kenaikan harga BBM tidak perlu harus dilakukan oleh pemerintah. "Penyesuaian harga tidak perlu harus diumumkan karena sudah merupakan keputusan MK," kata dia.
"Sesuai hasil keputusan MK bahwa pemerintah merupakan pihak yang memutuskan harga dan pemerintah sepakat bahwa harga disesuaikan harga keekonomian. Oleh karena itu, harga tidak dilepas ke pasar, tapi pemerintah menetapkan basis harga keekonomiannya."
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...