Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:09 WIB | Rabu, 06 Juni 2018

Jombang, Tempat Penampungan Ilegal Limbah B3 Terbesar di Jatim

Ilustrasi. Warga melintasi jalan dari tumpukan limbah abu slag alumunium (Foto: VOA/Petrus Riski).

JOMBANG, SATUHARAPAN.COM – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia jatuh setiap 5 Juni. Pada tahun ini sejumlah aktivis lingkungan mengungkapkan keprihatinan mereka mengenai pencemaran lingkungan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang secara sembarangan di lahan terbuka, dekat permukiman, sawah, kebun, dan sungai di Jombang, selama lebih dari 40 tahun.

Diperkirakan lebih dari 100 juta ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa abu slag aluminium, dibuang di sekitar permukiman warga, area persawahan dan perkebunan, serta sekitar sungai irigasi di Jombang.

Praktik pembuangan dan penimbunan limbah B3 ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun.

Pembuangan limbah B3 ini, terkait aktivitas masyarakat yang mengolah limbah B3 abu slag aluminium menjadi bahan kebutuhan rumah tangga, atau dilebur kembali menjadi batangan aluminium.

Direktur Eksekutif Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), Prigi Arisandi mengatakan, aktivitas pembuangan limbah secara sembarangan sudah dapat dipastikan mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak limbah, tidak hanya dirasakan masyarakat Jombang tapi juga masyarakat di daerah-daerah lain, karena senyawa beracun yang terkandung dalam limbah abu slag aluminium telah mencemari sungai.

“Ya, kita ini akan merasakan dampaknya, kalau kita lihat bagaimana kemudian bahan berbahaya dan beracun itu ditimbun di perairan, ada di sumber-sumber mata air, kemudian di pematang sawah, bahkan juga yang menjadi kita khawatir itu untuk bendungan saluran air irigasi. Ini kan juga berbahaya karena memang di dalam asalum, abu slag alumunium ini, mengandung senyawa-senyawa yang beracun. Bahkan kita juga menengarai ada semacam yang sifatnya karsinogen, dan itu akan bereaksi dengan air. Yang menjadikan kita cemas, itu kemudian lari ke Kali Surabaya,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yudhi Ardiyanto, mengakui aktivitas pengolahan limbah aluminium yang berbahaya ini telah berlangsung puluhan tahun. Yudhi mengatakan, telah melakukan penelitian dampak kesehatan di lokasi yang terdapat timbunan limbah B3, dan menemukan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh warga.

“Memang ISPA, khususnya di Sumobito, Kesamben, peningkatannya cukup signifikan. Kemudian dari pemeriksaan ibu hamil, juga ditengarai ada yang livernya terganggu, jadi ditengarai dari abu ini. Kita melakukan penelitian terkait risiko kesehatan. Itu 2016 kita lakukan bersama teman-teman Dinas Kesehatan. Sudah kita ingatkan sebetulnya dari dulu,” kata Yudhi Ardiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.

Industri Besar Harus Tanggung Biaya Pemulihan Lingkungan

Pembuangan limbah B3 abu slag aluminium terjadi karena banyaknya industi kecil pengolahan limbah aluminium.

Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, ada 88 industri kecil dan sedang di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito.

Sementara menurut catatan Ecoton, ada 136 pengusaha tingkat kecil, sedang, dan besar di Sumobito dan Kesamben yang menerima limbah dari 11 industri besar di Surabaya, Gresik, Mojokerto, Bandung, Bekasi, Tangerang dan Karawang.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Aluminium Indonesia (Aspalindo) Jombang, Jarot Subiyantoro mengatakan, banyak pelaku industri pengolahan limbah di Jombang pada awalnya tidak mengetahui kategori bahan yang diolah termasuk limbah B3.

Menurutnya, peraturan perundangan baru diterbitkan pada 2009, dan sosialisasinya baru diterima pada 2011.

“Empat puluh tahun lebih, kita belum lahir sudah ada industri seperti ini, tapi waktu itu belum ada peraturan yang mengatur dan lain sebagainya. Karena adanya Undang-Undang Tahun 2009 itu akhirnya dikatakan masuk kategori B3. Jadi adanya sosialisasi tahun 2011 baru kita tahu, sebelumnya tidak tahu karena perusahaan di sini sebelum ada undang-undang itu sudah melakukan kegiatan seperti ini. Ya rata-rata dimanfaatkan lagi sebagian dicetak untuk batangan aluminium lagi,” katanya.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara, KLHK, Beny Bastiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pengamanan dan penyegelan wilayah-wilayah yang secara uji sampling terbukti mengandung limbah B3.

Selain penindakan hukum, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jombang, juga melakukan langkah-langkah penanganan lingkungan yang telah tercemar limbah B3.

“Ada beberapa proses penyelesaian, dan kami pada saat ini melakukan pengamanan wilayah-wilayah yang terdampak dan mengandung limbah B3 yang sudah kami ambil samplenya. Untuk saat ini, kita melakukan penyegelan di kantong-kantong atau di lokasi-lokasi yang dianggap itu sudah dilakukan sampling dan itu terbukti ada limbah B3-nya,” kata Beny Bastiawan.

Prigi Arisandi mengatakan, penanganan limbah B3 abu slag aluminium sebenarnya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengetahui besaran limbah yang dibuang oleh sumber utama yaitu industri primer.

“Jadi ada neraca sebenarnya. Ada neraca yang harus dihitung sumber utama atau produksi primer tadi. Kayak Maspion, contohnya, dia tahu sebenarnya bagaimana besar volume buangannya dan ke mana dibuangnya. Ini harus dikendalikan. Karena selama ini memang yang mengambil untung industri besar ini, yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata  Prigi Arisandi.

Prigi menolak gagasan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pembuangan limbah B3 secara sembarangan, harus menggunakan uang negara. Menurutnya, industri besar yang seharusnya menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“Ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) adalah mahalnya biaya pemulihan atau clean up. Karena kemarin sudah dihitung oleh Dirjen Pengolahan Sampah dan Limbah B3, itu akan menghabiskan biaya sekitar Rp29 miliar untuk memulihkan lahan sepanjang 40 meter persegi, padahal temuan kami di empat kecamatan ini ada kurang lebih puluhan ribu meter persegi timbunan asalum, abu slag alumunium di empat kecamatan," kata Prigi.

"Artinya apa, ada biaya triliunan rupiah, dan kita tidak rela kemudian negara, APBN, harus menanggung beban ini, karena ada induknya, ada industri primer. Mereka harus dilibatkan atau diikutkan, harusnya mengolah tapi malah menjual,” katanya. (voaindonesia.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home