JPMorgan Tidak Dilarang Beroperasi di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kendati pemerintah telah memutuskan semua kontrak kerjasama dengan JPMorgan Chase & Co, tidak berarti bank investasi itu dilarang beroperasi di Indonesia.
"Untuk bisnis di sini, JPM masih diperbolehkan untuk beroperasi seperti bank lain," kata Kepala Badan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Kementerian Keuangan hari ini (4/1).
"Intinya adalah bahwa mereka tidak memiliki kontrak dengan pemerintah."
Pemerintah memutus kontrak kerjasama dengan JPM menyusul penilaian JPM tentang perekonomian Indonesia yang dinilai mengganggu stabilitas keuangan. Pemerintah ingin agar perusahaan keuangan global menyajikan penilaian yang lebih objektif.
Pemerintah telah menagguhkan kontrak dengan JPM sebagai dealer utama dan penjamin emisi obligasi Indonesia mulai 1 Januari 2017, setelah perusahaan itu menurunkan peringkat surat utang Indonesia menjadi underweight pada bulan November setelah Trump memenangi pemilu AS.
JPM adalah bagian dari sindikat penjamin omisi ketika Indonesia menjual 3 miliar euro obligasi pada bulan Juni. Namun, JPM tidak terdaftar sebagai anggota sindikat untuk dua penawaran surat utang terbaru Indonesia dalam mata uang yen dan dolar AS, menurut data yang dikumpulkan oleh Bloomberg.
Nazara mengatakan pemerintah akan mencari pengganti JPM sebagai agen primer dan penjamin emisi obligasi jika diperlukan.
"Pesan untuk semua perusahaan keuangan adalah agar objektif dan kredibel," kata dia. "Semakin besar lembaga dan reputasi, semakin besar tanggung jawab." (Bloomberg.com)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...