Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:01 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

Jubir Agus-Sylvi Kecam Fatwa MUI Dikaitkan SBY

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni menyesalkan upaya tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaitkan fatwa MUI dengan sosok Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Kami mengecam keras upaya tak berdasar kuasa hukum Ahok menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan fatwa MUI dan pengadilan Ahok," ujar jubir Agus-Sylvi, Rachland Nasidik melalui keterangan tertulis di Jakarta, hari Selasa (31/1).

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat Ma`ruf Amin hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa.

Pada kesempatan tersebut tim kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Ma`ruf Amin, ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok.

Tim kuasa hukum Ahok sempat pula menanyakan latar belakang Ma`ruf yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden era Presiden SBY. Pengacara Ahok kemudian menanyakan soal bantuan hibah yang diperoleh MUI saat Ma`ruf Amin menjabat Wantimpres.

Kuasa hukum Ahok lantas menanyakan kepada Ma`ruf terkait kemungkinan fatwa MUI mengandung kepentingan tertentu.

Rachland menilai tim kuasa hukum Ahok tengah berupaya mengaitkan fatwa MUI dengan SBY. Rachland menyebut tim kuasa hukum Ahok berupaya mempolitisasi kesaksian Ma`ruf Amin yang juga merupakan Rais Aam PBNU itu.

Menurut Rachland, jika Ma`ruf Amin memang memiliki afiliasi politik, maka hal itu adalah hak Ma`ruf Amin sebagai warga negara. Dia menekankan tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik.

Upaya membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, dinilai tidak akan menolong klien dari jeratan hukum. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home