Jubir JAI: SKB 3 Menteri Tak Larang Ibadah Jemaah Ahmadiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana, mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyah, sebenarnya tidak ada pelarangan ibadah dan organisasi JAI.
“SKB 3 Menteri ini telah salah dipahami oleh pemerintah daerah dengan melakukan pembenaran pemaksaan, penyesatan dan pengusiran kelompok keagamaan oleh pemerintah atas perbedaan tafsir atau keyakinan yang berdampak buruk bagi hubungan antarmasyarakat, meningkatkan eskalasi teror dan memperburuk cinta pemerintah sendiri,” kata Yendra di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, hari Jumat (5/2).
Yendra mengingatkan kembali Pemerintahan Presiden Joko Widodo bahwa negara masih belum memenuhi kewajiban kepada JAI sebagai warga negara.
“Pemerintah belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa anggota JAI seperti peristiwa di Cikeusik pada 6 Februari 2012, Pengungsian Ahmadiyah di Lombok pada tahun 2006, hak atas e-KTP dan buku nikah anggota JAI Manislor, Kuningan, Jawa Barat,” kata dia.
Pada kesempatan itu Yendra atas nama Pengurus Besar JAI menyampaikan sikap atas kejadian pengusiran di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Pada peristiwa tersebut JAI diharuskan memilih alternatif yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah Bangka.
Alternatif tersebut yaitu, pertama pengurus dan pengikut Ahmadiyah di Srimenanti, Bangka meninggalkan Bangka dan pulang ke daerah masing-masing.
Kedua, melakukan pengamanan terhadap Ahmadiyah dengan evakuasi sementara waktu ke rumah dinas Sekda Bangka.
Ketiga, jika masalah berkepanjanagan dilakukan lokalisasi dan pembinaan hingga mereka bisa berbaur dengan masayarkat.
“Anggota JAI sebagai Muslim cinta damai, antikekerasan dengan motto "Cinta untuk semua, kebencian tidak untuk siapapun" (Love for all hatred for none) sebagaimana yang diajarkan Nabi kami yang mulia Nabi Besar Muhammad SAW dan sebagai bagian dari warga negara yang selalu taat pada hukum, selalu terbuka pada setiap langkah baik yang ingin dilakukan pemerintah,” kata dia.
“JAI adalah organisasi keagamaan Islam resmi berbadan hukum SK Menteri Kehakiman, berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, tidak pernah bercita-cita mendirikan negara Islam dan telah ada di Indonesia sejak tahun 1926, bersama-sama berjuang untuk kemerdekaan dan tegaknya NKRI, salah satunya pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman,” dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...