Jubir: Pasien Sembuh COVID-19 Bertambah 285 Menjadi 3.803
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga 15 Mei 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 285 orang atau total menjadi 3.803 orang.
"Sementara pasien (COVID-19) meninggal bertambah 33 orang menjadi 1.076 orang," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5).
Yurianto mengatakan jumlah pasien dalam pengawasan COVID-19 bertambah 688 orang menjadi 34.360 orang dan orang dalam pemantauan bertambah 4.280 orang menjadi 262.919 orang.
Data menunjukkan jumlah terkonfirmasi atau positif terinfeksi virus corona jenis baru itu hingga Jumat bertambah 490 orang menjadi 16.496 orang.
Seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar virus corona, sedangkan kabupaten/kota yang terdampak sebanyak 383 kabupaten/kota.
Menurut Yurianto, pemerintah telah melakukan pemeriksaan tes PCR dan tes cepat molekuler terhadap 178.602 spesimen dari 132.060 orang ,dengan konfirmasi positif 16.496 dan negatif 115.564 orang.
Yurianto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap anjuran pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Pastikan disiplin mencuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, disiplin menjaga jarak, disiplin tetap di rumah, disiplin tidak melakukan perjalanan dan tidak mudik," katanya.
Achmad Yurianto mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah senjata bersama untuk mengendalikan laju, bahkan memutus rantai penularan virus membahayakan itu.
"Keberhasilan pengendalian COVID-19 sangat bergantung pada kesungguhan dan kedisplinan kita semua yang terus menerus dan tidak terputus sehingga bisa memutus rantai penularan virus corona, serta mengurangi angka positif dan angka kematian," kata Yurianto.
Dia mengatakan beberapa hari terakhir banyak media yang memberitakan penilaian tentang penerapan PSBB di berbagai daerah. Fokus Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah pelaksanaan PSBB yang efektif di daerah-daerah yang menerapkannya.
Dengan pelaksanaan PSBB, banyak kegiatan masyarakat yang kemudian dibatasi. Ada kegiatan yang sepenuhnya dilarang, ada pula kegiatan yang pelaksanaannya diatur.
"Salah satu perangkat pemerintah untuk mengatur pembatasan dalam PSBB adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Surat Edaran itu untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan dalam PSBB," tuturnya.
Yurianto mengatakan surat edaran tersebut secara tegas menyebutkan siapa saja yang masih bisa melakukan perjalanan sepanjang penerapan PSBB karena keberadaannya masih diperlukan untuk pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
Misalnya, bila suatu daerah memerlukan tambahan tenaga sukarelawan, baik medis maupun nonmedis, tenaga dokter spesialis paru, teknisi laboratorium kesehatan, atau tenaga lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, maka perjalanannya diberikan pengecualian.
"Keperluan pertahanan negara, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelayanan kebutuhan dasar juga termasuk yang dikecualikan," katanya.
Yurianto mengatakan pelaksanaan pengecualian itu harus disertai dengan dokumen resmi menyangkut penugasan dari institusi serta pelakunya dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan.
"Surat edaran tersebut harus dimaknai sebagai upaya untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan," ujarnya. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...