Jumat Keramat, KPK Tahan Ratu Atut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sehubungan kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar ketika aktif menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) guna menangani perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, pada Jumat (20/12) di Jakarta.
Menurut Johan Budi, penahanan tersebut dilakukan setelah Ratu Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Jubir KPK itu.
Saat keluar dari gedung KPK, Ratu Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena banyak wartawan dan simpatisan yang menunggunya. Kemudian, Ratu Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dan polisi yang bertugas di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember 2013. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar sewaktu menjabat Ketua MK. Uang suap itu diberikan kepada Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...