Jumlah 'Taksi Online' akan Dibatasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jumlah taksi online atau daring akan dibatasi sebagai salah satu upaya mewujudkan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional serta untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang lebih sehat, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar.
"Berkaitan dengan titik jenuh atau kuota, menjadi hal yang kita atur karena kalau tidak diatur, kemudian banyak yang gabung, akhirnya akan berkurang pendapatan," kata Pudji usai melakukan uji publik Revisi Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Jakarta, Jumat (17/2).
Rencana pembatasan tersebut merupakan salah satu revisi PM 35/206 tersebut yang telah dilakukan uji publik bersama Organisasi Perusahaan Nasional Kendaraan Bermotor di Jalan (Organda), operator taksi daring serta pakar transportasi.
Pudji mengatakan kewenangan untuk pembatasan jumlah angkutan taksi daring diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi dan para pengusaha itu sendiri. Akhirnya jadi `collaps` (bangkrut), sehingga pengaturan itu kita serahkan ke Pemda," katanya.
Pudji mengatakan dalam PM 32/2016 sebelumnya pembatasan kuota taksi daring tidak diatur, sementara untuk taksi konvensional sudah ada aturannya untuk dibatasi.
Saat ini, dia menyebutkan, sebanyak 5.000 unit taksi daring sudah mendapatkan izin beroperasi dan 6.000 unit direkomendasikan untuk uji kir di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pengaturan Tarif
Begitu pula masalah tarif, Puji mengatakan akan diatur, yakni batas atas dan batas bawahnya agar perusahaan taksi daring tidak serta-merta menaikturunkan tarif.
"Selama ini, situasinya sedang `peak hours` (jam sibuk), itu harganya tinggi, kalau situasi yang lengang diskon gede-gedean, ini mendapatkan keluhan dari perusahaan taksi konvensional," katanya.
Menurut dia, soal pengaturan tarif merupakan usulan yang positif karena menyangkut kepentingan bersama, baik penumpang maupun pengemudi.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris jenderal Organda Ateng Aryono mengaku mendukung rencana kebijakan tersebut karena akan memperbaiki iklim usaha antarsesama angkutan sewa.
"Kuota ini merupakan tanggung jawab negara untuk memastikan menjaga pelayanan serta keseimbangan berbisnis, memang harus begitu karena dari sisi `supply` (ketersediaan), bisa terus berlanjut atau tidak berlanjut," katanya.
Terkait soal tarif, menurut dia, pihaknya mendukung adanya pengaturan tersebut, namun jangan sampai ada kebijakan yang sepihak yang merugikan pengusaha, seperti kartel.
"Ketika diatur jangan sampai ada kartel, tapi pelayanan harus terjamin sesuai dengan segmentasinya, urusan masyarakat lebih suka dengan taksi dengan tarif yang lebih mahal atau murah itu urusan lain," katanya. (Ant)
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...