Junta Militer Thailand Setujui Hukuman Mati untuk Koruptor
BANGKOK, SATUHARAPAN.COM - Komite Pengarah Reformasi Nasionalyang ditunjuk oleh pemerintahan junta militer Thailand mengajukan rancangan undang-undang yang isinya antara lain menjatuhkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti korupsi dengan nilai 1 miliar baht atau US$ 28 juta (sekitar Rp 373,7 miliar) ke atas.
Namun, para pengamat menilai langkah ini lebih bertendensi untuk mengendalikan lawan-lawan politiknya, termasuk mantan PM Thailand Shinawatra, ketimbang untuk pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dari 162 anggota komite pengarah yang hadir pada hari Senin (9/01), 155 suara mendukung usulan tersebut. Dalam rancangan undang-undang tersebut juga diusulkan pejabat yang terbukti bersalah melakukan korupsi senilai kurang dari 1 miliar baht bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
"Sidang setuju dengan langkah ini," kata seorang anggota komie dalam sebuah acara televisi. "Kami akan meminta persetujuan dari legislator sebelum meneruskannya," tambah dia, dikutip dari Reuters.
Saat ini rancangan itu harus diserahkan kepada Kabinet, parlemen dan kemudian ke komite konstitusi Thailand untuk musyawarah sebelum dijadikan undang-undang Para anggota legislator mengatakan proses ini bisa memakan waktu.
Junta mengambil alih kekuasaan lewat kudeta 2014 setelah unjuk rasa berbulan-bulan yang menyebabkan pengusiran perdana menteri Thailand kala itu, Yingluck Shinawatra, adik Thaksin.
Para kritikus mengatakan pemerintah Thailand gencar meningkatkan citra pemberantasan korupsi namun enggan menyentuh monarki, militer dan pemuka agama, lembaga yang paling kuat Thailand.
Junta malah fokus pada membungkam lawan-lawannya, termasuk pendukung Yingluck dan kakaknya, dengan memberlakukan pembatasan pertemuan publik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi.
Yingluck saat ini sedang diadili atas tuduhan korupsi yang berasal dari skema subsidi beras yang menurut kritikus merugikan negara miliaran dolar AS.
Yingluck membantah melakukan kesalahan tetapi berpotensi menghadapi penjara hingga satu dekade jika terbukti bersalah. Hukuman mati diperkirakan belum akan menyentuhnya.
Tiga Bahasa Daerah Maluku Telah Punah
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyatakan bahwa tiga dari 70 bahasa daerah y...