Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Berlakukan Jam Malam Pukul 22:00 -04:00
SIDOARJO, SATUHARAPAN.COM-Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diTutup menyusul ditetapkan pelaksanaan jam malam dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Sidoarjo, Kombespol Sumardji, saat dikonfirmasi hari Jumat (3/7), mengatakan ada lima ruas jalan yang ditutup saat penerapan jam malam ini. Itu termasuk pos lalu lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo, Kawasan Alun-alun Sidoarjo, traffic light dari arah Porong menuju Sidoarjo, Pertigaan Suko, Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo,dan dari Traffic light Maspion 2 menuju Kota Sidoarjo.
Dikatakan bahwa penerapan jam malam ini sama dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Pembatasan ini berlaku mulai hari ini sampai dengan angka penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo melandai," katanya.
Ia mengatakan untuk pekerja masih bisa melakukan aktivitas mereka asalkan menunjukkan surat tugas dari perusahaan masing-masing dan ditunjukkan kepada petugas yang jaga. "Kami tetap bertindak tegas dan juga humanis," katanya.
Ia menjelaskan ada sekitar 350 orang petugas gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan ini dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri dan juga Satpol PP. "Sama seperti saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti dulu," katanya.
Hingga Jumat (3/7) malam jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo bertambah sebanyak 66 orang menjadi sebanyak 1.769 orang. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Dipecat oleh Parlemen
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) melalui pemungutan sua...