EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum
21:00 WIB | Senin, 01 Juni 2015
Kadin Diberi Kewenangan Terbitkan ATA Carnet
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diberi kewenangan untuk menerbitkan ATA Carnet. ATA Carnet adalah dokumen pemasukan yang berlaku internasional sebagai pengganti dokumen pabean nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.
"Setelah melalui proses panjang kurang lebih empat tahun, akhirnya keinginan pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkan ATA Carnet menjadi kenyataan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi Sukamdani di Menara Kadin Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (1/6).
"Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2014 telah melakukan aksesi pada Konvensi Istanbul tentang Temporary Admission of Goods (ekspor dan impor sementara) dengan menggunakan ATA Carnet."
Hariyadi mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut proses aksesi tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/PMK.04/2014 tentang Ekspor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet di mana barang-barang yang diekspor setelah jangka waktu tertentu harus dibawa kembali ke negara eksportir tanpa membayar bea masuk dan pajak.
Selanjutnya, kata dia, PMK No. 28 ditindaklanjuti dengan PMK No. 386/KMK.04/2015 tentang Penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga Penerbit dan Penjamin Nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kadin Indonesia telah menandatangani dan menyerahkan berbagai dokumen seperti ATA Protokol, Statement dan Note kepada International Chamber of Commerce-World Custom Organization (ICC-WCF).
Dokumen tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Kadin Indonesia sebagai Lembaga Penerbit dan Penjamin Nasional untuk dapat menerbitkan dan menjamin ekspor dan impor sementara. Dengan penyerahan berbagai dokumen tersebut. Maka sejak 15 Mei 2015 ICC-WCF memberitahukan kepada 74 anggota rantai jaminan internasional bahwa Kadin Indonesia dinyatakan sebagai Lembaga Penerbit dan Penjamin Nasional yang ke 75.
Fasilitasi Perdagangan
Sistem ATA Carnet ini merupakan salah satu instrumen fasilitasi perdagangan yang dapat dimanfaatkan para penggunanya baik secara individu/profesional, pengusaha maupun institusi untuk melakukan kegiatan ekspor atau impor sementara yang berupa barang dari atau ke satu atau sejumlah negara tanpa melalui formalitas kepabeanan.
Dengan sistem ini kegiatan ekspor dan impor sementara akan lebih mudah, sederhana, murah dan cepat daripada proses kepabeanan.
"Secara umum, ATA Carnet dapat memberikan kemanfaatan karena penggunaan ATA Carnet dapat mendorong ekspor, kegiatan industri, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Hariyadi.
Bagi pengusaha, ATA Carnet akan mempermudah dalam administrasi karena mengurangi banyaknya dokumen tertulis, konflik hukum, hemat waktu, biaya perizinan kepabeanan dan risiko.
Sedangkan bagi pemerintah sendiri penggunaan ATA Carnet ini akan mengurangi dokumen tertulis, konflik hukum, administrasi waktu dan biaya, meningkatkan produktifitas serta adanya jaminan pembayaran terhadap semua kewajiban pajak kepabeanan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...