Kadin: Pelayanan Terpadu Bikin Repot Pengusaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan oleh pemerintah daerah dinilai masih belum mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pendukung menjadi salah satu faktornya.
“PTSP yang diberlakukan oleh pemerintah contohnya DKI Jakarta belum sepenuhnya mendukung kegiatan usaha karena fakta temuan di lapangan terkait pengurusan perizinan di mana janji pemerintahan lebih cepat ternyata jauh lebih lama dan sulit,” kata Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nofel Saleh Hilabi di Menara Kadin Lantai 24 Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Dia mengaku bahwa sejak diberlakukannya PTSP beberapa waktu yang lalu, banyak pengusaha yang membuat laporan dan mengeluh kepada Kadin. Dengan kurang siapnya SDM yang ada di PTSP, Novel mempertanyakan bagaimana PTSP bisa mengeluarkan perizinan usaha dengan SDM yang kurang menguasai pengetahuan tentang masing-masing fungsi perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Sebagai contoh, bila pelaku usaha ingin membuat PT ataupun CV maka menurut Undang-undang dan tata cara pengurusan prizinan dimaksud haruslah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau domisili.
Sedangkan fakta di lapangan mengurus SITU atau domisili tidak mungkin akan selesai dalam satu hari dan juga untuk membuat SITU atau domisili pelaku usaha haruslah menempatkan tempat usahanya sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota sebagai zonasi wilayah usaha.
“Kenyataan di lapangan banyak sekali zonasi pemukiman yang sudah berubah menjadi tempat usaha, fakta di lapangannya contohnya wilayah Asem Baris Raya Tebet, Kemang dan Senopati tetapi di Peruntukkan Tata Kota belum diubah menjadi zona usaha sehingga menghambat pelaku usaha di daerah tersebut,” kata Nofel.
Nofel menganjurkan kepada pemerintah agar segera merubah dan menyesuaikannya seperti fakta di lapangan dan seharusnya pemerintah lebih fleksibel dalam masalah zonasi ini dengan tidak mempersulit hal-hal yang bisa dipermudah.
Menurutnya, dengan dipermudahnya pelaku usaha dalam proses perizinan niscaya akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru yang diharapkan akan mempercepat perputaran ekonomi.
“Dengan cepatnya perputaran ekonomi maka pemasukan pemerintah dari sektor pajak usaha tentunya akan lebih banyak dan mengurangi tingkat pengangguran,” kata Nofel.
Selain itu, Nofel menambahkan bahwa akan lebih baik apabila pemerintah daerah mengeluarkan SITU atau domisili berdasarkan klasifikasi usahanya. Misalnya usaha kecil menengah (UKM) yang tidak memiliki modal besar tapi memiliki kemampuan membuat suatu usaha yang bisa dikerjakan di rumah dan tidak mengganggu lingkungan pemukiman seperti pembuat kue, catering makanan atau desain grafis yang hanya menggunakan jaringan internet.
Sehingga mereka tidak perlu menunggu mempunyai modal besar untuk membeli atau menyewa tempat di wilayah yang masuk zonasi usaha tetapi bisa langsung memulai usahanya di rumah karena banyak UKM yang melakukan usahanya berawal dari zonasi perumahan. Tentunya hal ini tetap dalam pengawasan dari pemerintah sehingga wilayah-wilayah tersebut tetap bisa terkontrol.
Dia juga berharap agar perencanaan tata kota dapat dipercepat agar pelaku usaha tidak terhambat saat mengurus SITU atau domisili karena terbentur dengan tata kota yang belum selesai. Tanpa adanya SITU atau domisili pelaku usaha belum bisa mengurus perizinan yang lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP serta proses lainnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan bahwa proses perizinan yang sulit ini juga terjadi dan berdampak di daerah lainnya di Indonesia.
“Perekonomian di daerah pun kondisinya sedang tidak begitu baik, bila wirausahanya tumbuh dan didukung penuh justru perekonomian daerah pun kita harapkan bisa terdongkrak,” kata Natsir.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...