Kadin: Pemerintah Tak Bisa Tagih CSR ke Pengusaha
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah daerah maupun pusat tidak bisa meminta-minta bahkan menagih dana corporate social responsibility (CSR) kepada pengusaha.
“Pemerintah tak boleh minta dana CSR kepada kami (pengusaha) karena pemerintah tidak punya saham di perusahaan. Yang berhak menentukan besaran dana CSR hanya pemegang saham. Pemerintah hanya berhak menarik pajak dari kami,” kata Kepala Deputi Kadin Komite CSR Maria Nindita dalam diskusi "CSR di DKI" di DPD REI Provinsi DKI Jakarta Jalan HR Rasuna Said Kav 22 Jakarta Selatan, hari Jumat (20/5).
Menurut dia, pemerintah saat ini telah salah mengartikan tujuan CSR suatu perusahaan. Kadin Indonesia saat ini menganut asas pengertian CSR dari ISO 26000 yang menyatakan pada dasarnya program CSR adalah menjalankan bisnis dengan tanggung jawab dan berkelanjutan untuk masalah sosial yang sifatnya sukarela.
Namun, yang berjalan saat ini adalah sering kali pemerintah ‘memaksa’ pengusaha untuk memberikan perhatian sosial kepada masyarakat melalui program CSR. Maria menganggap persepsi inilah yang perlu disamakan dengan pengusaha.
Selain itu, menurut ISO 26000, program CSR harus dilakukan oleh suatu perusahaan atas tanggung jawab dari kegiatan organisasi atau korporasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis.
Merujuk pada program-program CSR di Jakarta saat ini, Maria menilai pemerintah belum memahami arti CSR menurut ISO 26000 yang disepakati oleh banyak korporasi.
"Jadi, untuk Pak Ahok, sebaiknya jangan sampai tertukar antara CSR dan kewajiban perusahaan, dan CSR itu sifatnya bukan cuma sumbangan, ya," kata dia, merujuk pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dengan melakukan program CSR, Maria menegaskan itu merupakan salah satu upaya korporasi untuk membina hubungan dengan pemangku kepentingan agar lebih mudah untuk mengurus izin dan pajak.
Maria menyarankan agar Ahok menerapkan asas akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola CSR, seperti membuka data yang dapat berguna bagi rujukan perusahaan, dan bekerja sama dengan universitas untuk meriset.
Dalam menerima CSR, pemerintah seharusnya hanya menjadi fasilitator dan tidak berhak memaksa korporasi.
"Yang kurang dari Pak Ahok itu collective action atau gotong royong dalam menyelesaikan masalah. Jangan sendiri dong, Pak, capek. Gandeng universitas, open government," kata Maria.
Editor : Sotyati
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...