Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 18:57 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Kadis PU Sumsel Pertama Kali Diperiksa KPK sebagai TSK

Terkait Wisma Atlet Sumsel, tersangka RA (Rizal Abdullah) terbukti melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas, negara rugi sekitar Rp 25 miliar.
Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perdana Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Pemprov Sumatera Selatan, RA (Rizal Abdullah) sebagai tersangka (TSK), sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Rizal – anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin – adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, dikenal dengan sebutan Stadium Jakabaring Sumatra Selatan (Sumsel) yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 dan juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 September 2014.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara, dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kerugian negara atas penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas Wisma Atlet yang dilakukan Rizal, diperkirakan sekitar Rp 25 miliar.

KPK juga memeriksa Manajer Wilayah Penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo sebagai saksi untuk terdakwa RA, dan juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Yusri Effendi sebagai saksi untuk RA.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home