Kadishubtrans DKI Jakarta Jawab Tuntutan Sopir Angkutan Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan sopir Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan bajaj melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, hari Selasa (22/3) pada pukul 09.57 WIB.
Menyambut ratusan sopir tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mendatangi mereka dan setia mendengarkan empat tuntutan yang dinyatakan oleh koordinator KWK Laode Djeni Hasmar. Setelah Laode selesai menyuarakan aspirasinya, Andri kemudian menjawab aspirasi tersebut dengan suara lantang dan santai.
“Pertama, Gubernur DKI Jakarta akan menciptakan layanan transportasi yang baik, yang aman, yang nyaman dan pasti yang bisa mensejahterakan para supir dan pemilik angkutan itu sendiri. Itu harus diyakini dan terlaksana apabila antara pemerintah dan operator ataupun koperasi badan hukum yang resmi dapat berkaitan erat dan bekerja sama berkaitan itu,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (22/3).
Menurutnya, untuk menciptakan iklim transportasi yang baik, tentunya harus ada aturan yang dibuat dan harus dipatuhi. Namun, lanjut dia, bila tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau ada kekeliruan pasti peraturan tersebut bisa direvisi.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak Organda maupun KWK dan akhirnya mendapatkan kesimpulan dan solusi dari semua pihak. Di antaranya adalah pihak Dishubtrans sudah mendiskusikan perpanjangan izin trayek kepada BPTSP.
“Jadi nanti saya, Dishub atas seizin Pak Gubernur akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin trayek,” kata dia.
Kemudian, yang kedua, untuk mengenal mekanisme perpanjangan trayeknya melalui BPTSP, dia meminta KWK dan Organda membentuk tim agar dapat membantu Dishub melakukan sosialisasi kepada seluruh sopir KWK.
Terkait pengandangan, jika kendaraan dan sopir menaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI maka pengandangan tersebut tidak akan dilakukan. Menurutnya, banyaknya pengandangan yang dilakukan oleh Dishub adalah karena sopir tidak taat aturan. Contohnya menunggu penumpang di sembarang tempat.
Untuk jasa transportasi berbasis aplikasi, Andri menegaskan bahwa itu bukanlah ranah kewenangannya. Andri kemudian menjelaskan izin maupun penghapusan aplikasi ada di kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perhubungan.
“Kemenhub sudah merespon aspirasi teman-teman dari PPAD yang sudah membuat surat kepada Kominfo untuk melaksanakan pemblokiran dan sekarang sudah masuk dalam pembahasan,” kata dia.
Sedangkan untuk angkutan omprengan, dia akan melakukan penertiban. “Jangan kata omprengan sudah banyak yang kita tangkap, busway (Transjakarta) enggak layak jalan aja kita tangkap. Apalagi omprengan,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...