Kajati NTT Koordinasi Perkara PLS Ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga, melanjutkan koordinasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus Pendidikan Luar Sekolah Tahun 2007-2008. Sudah ditangani kejaksaan tinggi NTT di sana, memang ini agak lama penyidikannya. Oleh KPK, Desember lalu, dilakukan supervisi terhadap kasus ini," kata Mangihut Sinaga selepas melakukan gelar perkara di Gedung KPK di Jakarta pada Senin.
Mangihut menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendidikan Luar Sekolah di NTT telah ditangani Kajati NTT sejak 2008 hingga 2014 dan telah disupervisi KPK sejak Desember 2013.
"Itu `blok grand` bantuan pemerintah pusat," kata Mangihut tentang dana Pendidikan Luar Sekolah pada 2007-2008 di NTT.
Kerugian negara dari korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah 2007-2008 di NTT, lanjut Mangihut sebesar 59 miliar rupiah dengan nilai proyek mencapai 77 miliar rupiah.
"Pejabat pembuat komitmennya itu Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga yang sekarang sudah menjadi Bupati Sabu Raijua," ujar Mangihut.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum menetapkan tersangka dari kasus itu karena masih terus mengumpulkan alat bukti dan usia kasus yang telah lama.
"Aliran dana ini bagaimana kita harus merunut. Kita juga mencari dan minta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Mangihut.
Mangihut mengatakan pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah di NTT dilakukan dengan membentuk forum dari pihak swasta.
Meskipun melakukan gelar perkara, Kejati NTT belum menyerahkan kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Luar Sekolah di NTT kepada KPK.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Warih Sadono mengatakan kasus Pendidikan Luar Sekolah di NTT masih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.
"Nanti kita lihat gelar perkaranya, kan belum selesai. Kami belum lihat. Ini kami mau lanjutkan," kata Warih. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...