Kajian Monitoring Dana Kampanye Pilpres 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemilu merupakan salah satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di dalam sistem demokrasi dimana pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan mandat untuk membuat keputusan politik lewat sebuah kompetisi suara pemilih di pemilu.
Dalam aturan pemilu di Indonesia, dana partai politik dan dana kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Dana partai politik mengacu pada pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan aktivitas rutin partai. Sedangkan dana kampanye berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran partai politik atau kandidat selama masa kampanye pemilihan.
Secara umum dana kampanye merupakan aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye politik pada persaingan pemilu. Pada sisi pengumpulan dana kampanye, masalah mendasarnya berkaitan dengan kalangkaan sumber pendanaan, ketidaksetaraan terhadap akses pendanaan antara partai atau kandidat, serta sumbangan yang penuh kepentingan.
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan monitoring dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yaitu tujuan secara umum yang bersifat jangka panjang dan tujuan secara khusus yang bersifat jangka pendek. Tujuan umum adalah melacak sumber dana kampanye dari masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden agar dana kampanye yang digunakan oleh kandidat tidak ada unsur dari hasil tindak pidana serta penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi hasil "Kajian Monitoring Dana Kampanye Pilpres 2014" di Jakarta, Senin (15/12), oleh para narasumber yaitu, Donal Fariz Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Wahyu K Dirjen Pajak, Daniel Zuchron Bawaslu, Ronny F. Sompie Kadiv Humas Mabes Polri, dan Muhammad Yusuf Ketua PPATK.
Editor : Eben Ezer Siadari
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...