Kak Seto Tidak Polisikan Arist Merdeka Sirait
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi (Kak Seto) mengatakan masih akan menggunakan jalur kekeluargaan daripada jalur hukum guna menyelesaikan persoalan penggunaan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) oleh Arist Merdeka Sirait.
"Kami membuka diri kepada pihak manapun untuk perlindungan anak di Indonesia. Kami masih menempuh jalur kekeluargaan daripada jalur hukum," kata Kak Seto usai memenuhi pemanggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di area Jalan Teuku Umar, Jakarta, hari Rabu (4/1).
Dia mengatakan LPA Indonesia sudah beberapa kali mengajak Arist untuk lebih mengerti dan menerima jika nama Komnas PA sudah tidak berlaku lagi. Nama Komnas PA memicu kerancuan dengan KPAI sehingga ada kesan tumpang tindih dari dua lembaga tersebut.
Merunut kronologi, kata Kak Seto, Komnas PA terbentuk setelah dirintis oleh masyarakat sipil menilik hingga 1990-an belum kunjung ada lembaga yang fokus menggarap advokasi terhadap anak Indonesia. Untuk itu, Komnas PA hadir di tengah masyarakat dan seiring berjalannya waktu negara membentuk KPAI guna memperkuat sektor perlindungan terhadap anak.
Guna mengatasi kerancuan lembaga perlindungan anak, lanjut dia, delegasi LPA Provinsi seluruh Indonesia melalui Forum Nasional Luar Biasa memutuskan nama Komnas PA diganti menjadi LPA Indonesia.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ditarik mandatnya oleh delegasi LPA Provinsi yang dulu sempat mengamanahkan Arist memimpin Komnas PA.
Belakangan, kata Kak Seto, Arist tetap menggunakan nama Komnas PA dalam aktivitasnya untuk melakukan advokasi anak. Hingga pada suatu kesempatan, Komnas PA melakukan kesalahan memposting foto anak korban kekerasan seksual tanpa sensor di laman Facebooknya.
Pada Rabu, KPAI memanggil perwakilan LPA Indonesia --yang sempat populer dengan nama Komnas PA-- guna melakukan klarifikasi terhadap perihal posting foto korban di laman Facebook Komnas PA. Ada dugaan pelanggaran etika dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak oleh Komnas PA.
Publikasi identitas anak korban kekerasan seksual lewat laman Facebook tersebut menyalahi aturan perlindungan anak. Seharusnya identitas seorang anak korban kekerasan harus dirahasiakan bukan dipublikasikan secara nyata tanpa tedeng aling-aling kepada publik.
Kak Seto mengatakan LPA Indonesia tidak memiliki kaitan organisasi dalam bentuk apapun dengan laman Facebook Komnas PA tersebut. (Ant)
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...