Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 23:36 WIB | Kamis, 20 Maret 2014

Kalender Bergambar Caleg Terpasang di Sekolah

Kalender Bergambar Caleg Terpasang di Sekolah
Kalender bergambar foto Caleg dari salah satu partai terpasang di papan informasi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3). Hal ini melanggar peraturan nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di sembarang tempat, termasuk sekolah. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Kalender Bergambar Caleg Terpasang di Sekolah
Gambar wajah Caleg dari salah partai peserta pemilu yang terpasang di papan informasi sebuah sekolah yang melanggar peraturan kampanye.
Kalender Bergambar Caleg Terpasang di Sekolah
Suasana sekolah dengan sebuah kalender bergambar wajah Caleg yang terpasang di sebuah papan informasi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kalender bergambar wajah calon legislatif (Caleg) terpampang di salah satu papan informasi Sekolah Dasar (SD) 01 Pagi, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3). Pemasangan atribut maupun alat peraga bergambar wajah Caleg yang bukan pada tempatnya masuk dalam bentuk pelanggaran kampanye Pemilu.

Gambar caleg dari salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) partai Golongan Karya (Golkar) daerah pilihan (Dapil) 7 Jakarta Selatan yang terpasang di lembaga pendidikan masuk dalam kategori pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melarang memasang di jalan protokol, sarana umum, rumah ibadah, pasar dan sekolah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home