Kalender Bergambar Caleg Terpasang di Sekolah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Kalender bergambar wajah calon legislatif (Caleg) terpampang di salah satu papan informasi Sekolah Dasar (SD) 01 Pagi, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3). Pemasangan atribut maupun alat peraga bergambar wajah Caleg yang bukan pada tempatnya masuk dalam bentuk pelanggaran kampanye Pemilu.
Gambar caleg dari salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) partai Golongan Karya (Golkar) daerah pilihan (Dapil) 7 Jakarta Selatan yang terpasang di lembaga pendidikan masuk dalam kategori pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melarang memasang di jalan protokol, sarana umum, rumah ibadah, pasar dan sekolah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...