Kamerad: Stop Proyek Akal-akalan yang Bernama Reklamasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Stop proyek ‘akal-akalan’ yang bernama reklamasi. Ini jelas akan merugikan rakyat Jakarta, khususnya nelayan karena mereka akan kehilangan mata pencaharian,” kata Haris Pertama, Koordinator Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), hari Jumat (8/4), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Terungkapnya kasus suap reklamasi Teluk Jakarta membuka mata semua mata rakyat Indonesia, khususnya warga Jakarta akan adanya kepentingan lain yang lebih besar dibandingkan kepentingan rakyat.
“Tentu ini membuka mata kita bahwasanya dalam sebuah proyek besar pasti ada kongkalikong antara eksekutif atau legislatif dengan pengusaha. Melihat kondisi tersebut, kita tak bisa berdiam diri. Kejahatan ini harus kita lawan dengan mendukung penuh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK untuk membongkar kejahatan tindak pidana korupsi,” kata Haris.
Selain berdampak lingkungan, reklamasi ini juga dicurigai adanya penyerobotan asset negara menjadi asset milik perusahaan swasta dengan cara-cara melanggar hukum seperti suap menyuap dalam membuat payung hukum Raperda Reklamasi.
Menurut Haris, “Kengototan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan reklamasi patut dipertanyakan karena proyek reklamasi merupakan kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya laut dan dapat menimbulkan bencana alam maupun bencana sosial di kalangan masyarakat pesisir Teluk Jakarta serta Kepulauan Seribu.”
Mereka berharap dengan tertangkapnya Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, bersama salah satu petinggi perusahaan properti PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja, dalam operasi tangkap tangan KPK pada kasus suap Raperda Reklamasi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar adanya kongkalikong antara pengusaha dengan pejabat.
“Kamerad hadir untuk memberikan perlawanan atas upaya jahat, baik yang dilakukan pejabat negara maupun pengusaha,” ujar Haris.
Kamerad mendesak agar KPK berani membongkar semua orang yang terlibat.
“Dicekalnya staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, bukti bahwa proyek ini bermasalah. KPK juga harus berani menyeret para pengusaha nakal penyerobot asset negara dan perusak lingkungan ke kursi pesakitan seperti Sugianto Kusuma (Aguan), Chairman PT Agung Sedayu Group (PT ASG),” ucap Haris.
Selain itu, Kamerad ingin KPK menguak lebih jauh mengenai adanya dugaan keterlibatan Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea, dalam pusaran kasus suap Raperda Reklamasi. Kamerad beralasan bahwa ini akan menjadi lingkaran setan.
“KPK jangan sampai diintervensi oleh siapa pun untuk membongkar mega korupsi di proyek reklamasi ini,” kata Haris.
KPK mengajukan surat pencekalan terhadap Aguan ke luar negeri per tanggal 1 April 2016 hingga enam bulan ke depan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyidik KPK menduga adanya keterlibatan Aguan dalam dugaan suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...