Kampanye Pemilu Dimulai, Berikut Jadwal Kampanye
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kampenye pemilihan umum (Pemilu) telah dimulai pada hari Selasa (28/11). Pemilu ini akan memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPD, dan DPR (pusat dan daerah).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara pelaksana Kampanye Pemilu merupakan peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan jadwal dan sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta kampanye Pemilu 2024 seperti berikut:
28 November 2023 - 10 Februari 2024 : kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
21 Januari 2024 - 10 Februari 2024: kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
Selain itu, dijadwalkan juga kampanbye tamabhan jika pemilihan presiden harus melalui putrana kedua, yaitu;
2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang.
Editor : Sabar Subekti
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...