Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Baik bagi Pemilih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga pemantau pemilu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye dalam putaran kedua Pilgub DKI Jakarta akan berdampak positif bagi pemilih.
“Saya kira masa kampanye untuk putaran kedua adalah sesuatu yang positif dan akan berdampak baik bagi pemilih. Karena bisa dimanfaatkan untuk lebih menggali dan memantapkan pertimbangan atas calon-calon yang ada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, hari Rabu (22/2).
Titi mengatakan pemberlakuan kampanye putaran kedua juga dapat mencegah pasangan calon melakukan kampanye diam-diam atau kampanye terselubung yang mungkin dilakukan apabila kegiatan kampanye ditiadakan di putaran kedua.
“Apalagi kompetisi pilkada DKI putaran kedua akan lebih ketat dan kompetitif,” kata dia.
Lebih jauh Titi mengatakan tahapan penetapan pasangan calon yang masuk ke putaran kedua dengan hari pemungutan suara memang terlampau jauh, karena di putaran pertama tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi, sehingga ada baiknya rentang waktu tersebut diisi dengan kegiatan kampanye.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
“Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar.
Dahlia mengatakan pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lantaran ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H pencoblosan.
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Sebab dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua, melainkan hanya mengatur pelaksanaan debat bagi pasangan calon.
Hingga saat ini KPU DKI belum menetapkan secara resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. Namun berdasarkan proses hitung cepat sejumlah lembaga survei, Pilkada DKI Jakarta kemungkinan berlangsung dua putaran karena tidak ada satu pun pasangan yang memperoleh suara 50 persen plus satu. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
DJP: Semua Buku Bebas PPN, Kecuali Melanggar Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyataka...