Kandungan Bakteri E-Coli Sungai di Yogya Lebihi Ambang Batas
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Kondisi sungai-sungai di Yogyakarta semakin mengkhawatirkan seiring dengan kenyataan bahwa kandungan bakteri coliform (E-coli) telah melebihi ambang batas. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ir Joko Wuryantoro, MSi, batas maksimal kandungan bakteri E-coli yang terdapat di dalam air sungai adalah 5.000 mpn/100 ml.
“Kandungan maksimal bakteri E-coli yang ada di dalam air sungai adalah 5.000 mpn/100 ml. Namun, ketika kami meneliti sampel di Sungai Code yang diambil dari 8 titik, kandungan bakteri E-coli telah mencapai lebih dari 8.000 mpn/100 ml. Kondisi yang hampir sama ternyata juga terjadi di dua sungai lain, yaitu Sungai Gajah Wong dan Winongo,” demikian disampaikan Ir Joko Wuryantoro, MSi pada Jumat (10/4).
Kandungan bakteri E-coli pada air sungai yang telah melebihi batas tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas air tanah dan air sumur, khususnya yang berada di bantaran sungai. Pasalnya, jika air yang telah terkontaminasi dengan bakteri tersebut dikonsumsi manusia, akan mengakibatkan penyakit pada saluran pencernaan, seperti diare.
Joko menambahkan, tingginya bakteri E-coli di sungai-sungai di Yogyakarta disebabkan karena berbagai faktor. Kotoran manusia maupun binatang yang masuk ke sungai menjadi salah satu pemicu tingginya bakteri tersebut. Selain itu, juga dipengaruhi oleh pencemaran sungai yang berasal dari sampah, seperti limbah rumah tangga.
Melihat fenomena di Yogyakarta tersebut, Pemerintah DIY kini sedang giat melakukan upaya pencegahan dengan melakukan Program Bersih Sungai atau Merti Kali. Anggaran senilai Rp 2 miliar yang berasal dari Dana Keistimewaan (Danais) telah disiapkan untuk menyukseskan Program Merti Kali ini.
Merti Kali merupakan sebuah upaya yang tak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, namun juga melibatkan masyarakat. Pasalnya, selain untuk untuk membersihkan sungai dari sampah dan limbah, Program Merti Kali ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih bisa merawat dan menjaga sungai.
“Tahun ini penanganan akan difokuskan pada tiga sungai, yaitu Code, Gajah Wong, dan Winongo. Penanganan dilakukan dari hulu sampai hilir, kurang lebih, sepanjang 30 km. Untuk tahun 2016, program ini akan bertambah dengan melakukan penanganan di dua sungai lainnya, yaitu Sungai Bedog dan Kuning,” Joko menjelaskan.
Sementara itu, ketika disinggung tentang sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk di dalamnya pencemaran sungai, Joko menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPRD sedang membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Habitat Alam. Dengan adanya perda tersebut, maka diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menjerat para pelaku perusak lingkungan.
Editor : Sotyati
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...