Kapan Berlakunya Denda Bagi Pelanggar Jalur Busway?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kalau dendanya hanya 100 ribu, ini akan diulang terus, tapi kalau dendanya sudah maksimal masyarakat akan mematuhi. “Karena masyarakat Jakarta saat ini takutnya pada petugas bukan pada aturannya,” kata Udar Pristono, selaku Kepala Dinas Perhubungan, yang ditemui awak media di Balai Kota, Senin (4/11). “Tidak perlu ditanya kapan berlakunya, yang jelas masyarakat (kendaraan pribadi) jangan masuk jalur busway,” dia menegaskan.
Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kakorlantas, Irjen Pudji, tentang prinsip berlalu lintas itu ada 3E yaitu engineering, enforcement, dan education. Edukasi yaitu kampanye berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, keselamatan. Engineering yaitu sudah disiapkan separator, ditempatkan petugas, tapi masih saja dilanggar. Oleh sebab itu jalan yang terakhir yaitu enforcement, sebagaimana dijelaskan tadi.
Menurut Pristono strategi ini akan berhasil, contohnya Singapura dendanya sangat tinggi tapi masyarakat mau mematuhinya. “Saya sudah lihat di jalan Jenderal Sudirman, baru di sounding hari pertama bahwa denda ini sudah diterapkan, jalur tersebut sudah bersih, jadi sebetulnya masyarakat was-was terhadap denda yang cukup tinggi ini, oleh sebab itu denda yang tinggi ini cukup efektif.”
Di Jepang dan Korea pun begitu. Udar menjelaskan bahwa jalur busway-nya hanya dengan marka, tapi karena dendanya tinggi, orang tidak ada yang berani menginjak marka itu. Sedangkan seperator busway kita yang tingginya 20 cm itu saja masih diinjak-injak.
Kendala-kendala
Busway sendiri sebenarnya punya tiga kendala menurut Pristono. Pertama, jalur yang belum steril, kedua jumlah bus yang belum memadai, dan ketiga bahan bakar gas (BBG) yang terbatas.
“Untuk bus sendiri, pak Jokowi mengadakan bus cukup banyak di akhir tahun 2013 ini, di bulan Desember dan awal Januari, akan datang 786 bus TransJakarta, berarti kendala pertama sudah berkurang.”
“Yang kedua BBG. Pertamina dan PGN (Perusahaan Gas Negara) kemarin datang kemari juga untuk merealisasikan pembangunan itu secara bertahap, jadi Pom BBG akan siap ditambah.”
“Jalur yang tidak steril, kita sudah berjaga-jaga terus, tapi rupanya efek jeranya kurang. Untuk itu kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, denda tinggi ini masih memungkinkan dilaksanakan supaya terjadi efek jera.”
Terkait dengan usulan mantan Wapres RI, Jusuf Kalla untuk menggunakan sistem contra flow, Pristono berpendapat bahwa sarana dan prasarananya belum siap. “Karena kalau kita tidak siap bisa mengundang tabrakan. Saya kira untuk Jakarta ini law enforcement-nya saja dulu ditingkatkan, serta dengan denda yang ditinggikan dan maksimalkan penggunaan separator busway.”
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...