Kapolri Bentuk Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Hary Sudwijanto.
“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Irjen Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Sandi mengatakan, Satgas itu bakal dibentuk di setiap Polda. Dia menjelaskan Satgas TPPO akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.
“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” kata Sandi.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...