Kapolri di Pertemuan AMMTC: Pesannya Tidak Lagi Ada Pelaku Kejahatan Bisa Sembunyi
LABUAN BAJO, SATUHARAPAN.COM-pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) +3 ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghasilkan 16 dokumen, termasuk empat deklarasi, di mana tiga meruupakan inisiatif dari Pemerintah Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, “Saya infokan di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa empat deklarasi, di mana tiga merupakan inisiatif dari Indonesia dan satu merupakan inisiatif dari Kamboja,” katanya di Labuan Bajo, Selasa (22/8).
Selain itu, dihasilkan juga satu program kerja terkait penyelundupan manusia dan lima pernyataan bersama dan enam pedoman teknis. Itu semua terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.
“Pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan,” kata Sigit.
Sigit mengatakan bahwa pesan yang ditekankan tersebut juga terakomodir dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Menurut Sigit, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret operasional dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas-negara.
“Seperti police to Police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara,” kata Sigit.
Sigit menekankan, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
“Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban,” kata Sigit.
Terdapat juga deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early respon. “Ini juga diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstrimisme,” kata Sigit.
Kemudian satu deklarasi yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya.
Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah dilakukan penandatanganan enam MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas.
“Kami juga melakukan dua bilateral meeting dengan Malaysia dan Jepang serta pertemuan khusus dengan empat negara yaitu Singapura, Laos, China, dan Vietnam terkait kerja sama penegakan hukum, pengembangan kapasitas, pertukaran teknologi dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kawasan,” kata Sigit.
Ini menjadi awal yang baik untuk semangat bersama dalam hal memerangi dan memberantas kejahatan lintas-negara ke depan, katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...