Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 07:36 WIB | Kamis, 24 Desember 2020

Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Kegiatan Yang Mengundang Kerumunan

Maklumat Kapolri. (Foto: Humas Polri.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada hari Rabu (23/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Tujuannya mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Irjen Argo Yuwono. Dikeluarkannya maklumat untuk kepatuhan protokol kesehatan itu karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali, dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. pesta penyalaan kembang api.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home