Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 06:20 WIB | Sabtu, 22 Oktober 2022

Kapolri Larang Polantas Tilang Secara Manual dan Lakukan Pungli

Instruksi itu sebagai bagian dari implementasi arahan Presiden untuk memperbaiki kepercayaan publik pada polisi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: dok, Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis dalam telegram itu, menurut keterangan Humas Polri, Jumat (21/10/2022).

Selain itu, Sigit mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sigit pun meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana tertuang dalam telegram itu.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas,” kata telegram itu.

Juga diinstruksikan agar anggota Polri diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada pungutan liar (pungli).

“Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran,” kata instruksi Sigit.

Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev (analisis dan evaluasi). Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” poin terakhir telegram itu.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home