Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:57 WIB | Kamis, 22 April 2021

Kapolri: Larangan Mudik Demi Keselamatan Rakyat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat lain dalam Rakor hari Rabu (21/4). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan penerapan asas “salus populi suprema lex esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dalam menghadapi persiapan hari raya Idul Fitri 2021.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, yang dihadiri oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, serta beberapa Menteri dan Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus supreme lex esto,” kata Sigit dalam Rakor itu, di Jakarta, hari Rabu (21/4).

Asas tersebut menjadi dasar aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran. Pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau COVID-19.

Pelarangan mudik sesuai dengan semangat asas tersebut, karena melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona.

“Polri akan gelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tentang  tidak melaksanakan mudik karena angka COVID-19 yang masih tinggi,” kata Sigit.

Kapolri meminta jajarannya meningkatkan kegiatan kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan (street crime), melakukan patroli skala besar di tempat interaksi masyarakat seperti terminal, dan mencegah aksi teroris di bulan Ramadan.

Selain antisipasi kejahatan itu, Kapolri minta Polda ikut mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Lebaran, serta penerapan protocol kesehatan di sektor pariwisata di daerah yang tidak berada di zona merah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home